BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menegakkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar razia pada Senin (28/4/2025).

Hasilnya, dua aparatur sipil negara (ASN) terjaring, termasuk seorang perempuan yang kedapatan bersantai di sebuah warung kopi saat jam kerja.
Razia ini dilakukan di beberapa lokasi yang dianggap rawan pelanggaran disiplin.
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Lamongan, Tofan, menjelaskan operasi yang dilakukan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut, Tofan menjelaskan bahwa saat patroli di sekitar Jalan Kombespol M.Duryat, petugas menemukan ASN perempuan tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas atau izin dari pimpinannya.
“Ketika kami melakukan razia, kami menemukan seorang ASN perempuan di warung kopi tanpa surat perintah tugas dan izin dari pimpinan,” ungkap Tofan kepada BeritaSiber.com, Selasa (29/04/2025).