BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melalui unit jajaran Sat Samapta kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (mihol) di wilayah hukum Kabupaten Lamongan. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi yang berlangsung pada Sabtu sore (24/01/2026) ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi pusat peredaran miras tanpa izin. Dimulai pukul 17.00 WIB, tim patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta, IPDA M. Musyafak, S.H., bergerak menyisir beberapa lokasi strategis berdasarkan pemetaan intelijen dan aduan warga.

Aksi petugas bermula dari tindak lanjut informasi akurat mengenai keberadaan kafe dan warung yang menyediakan minuman keras secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Saat tiba di lokasi pertama, yakni Cafe MM, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan berbagai jenis minuman keras kelas menengah hingga tradisional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, 10 botol Arak Bali. Tak berhenti di situ, tim bergerak menyisir beberapa warung remang-remang di titik lain. Hasilnya cukup mengejutkan; petugas kembali mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, di antaranya 16 botol Bir Bintang, 21 botol Arak Bali, 12 botol Anggur Merah, serta beberapa botol merek Kawa-kawa dan Arak lokal. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan kendaraan operasional menuju Mapolres Lamongan untuk proses pemusnahan dan pendataan lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2