Selain membangun komunikasi dengan pemangku kebijakan, KBM Lamongan akan melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat struktur dan kerja organisasi. Konsolidasi tersebut diperlukan agar agenda advokasi dapat dilakukan secara terarah dan berkesinambungan.
Pendampingan terhadap pekerja juga menjadi salah satu agenda yang disiapkan. KBM Lamongan menyatakan siap menerima aspirasi maupun pengaduan dari pekerja yang menghadapi persoalan, termasuk yang berkaitan dengan aspek hukum dan kesejahteraan.
Ferdi pun membuka ruang bagi para pekerja di Kabupaten Lamongan yang membutuhkan pendampingan untuk berkomunikasi dengan organisasi tersebut.
“Kami mengimbau kepada para pekerja atau buruh di Lamongan, jika memang membutuhkan advokasi, kami siap untuk mendampingi dan mengawal hingga tuntas,” ujarnya.
Dengan langkah tersebut, KBM Lamongan berharap dapat menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dengan pemangku kepentingan. Organisasi juga berupaya memastikan aspirasi buruh tidak hanya berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat dikomunikasikan melalui jalur advokasi dan dialog.
Secara historis, Kesatuan Buruh Marhaenis memiliki akar perjalanan panjang dalam gerakan buruh Indonesia. Organisasi ini berawal dari Konsentrasi Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI) yang dibentuk pada 1952 sebagai federasi buruh berhaluan nasionalis kerakyatan dan memiliki kedekatan historis dengan Partai Nasional Indonesia (PNI).
Dalam perkembangan politik pada masa Orde Lama, organisasi tersebut kemudian berkembang menjadi Kesatuan Buruh Marhaenis pada 1963. Perubahan itu sekaligus mempertegas orientasi perjuangannya yang berpijak pada gagasan Marhaenisme.
Kini, melalui kepengurusan di Kabupaten Lamongan, KBM berupaya membawa semangat tersebut ke dalam persoalan ketenagakerjaan kontemporer. Fokus perjuangan tidak hanya diarahkan pada persoalan kesejahteraan dan hak pekerja, tetapi juga penguatan posisi buruh agar memiliki ruang dalam menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.





