BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan razia terhadap penjual minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menyediakan barang haram tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah gangguan kamtibmas yang sering kali disebabkan oleh konsumsi miras.

Kegiatan razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di berbagai warung yang dicurigai menjual miras. Hasil dari razia tersebut, Polsek Solokuro berhasil mengamankan seorang penjual miras yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penjual tersebut akan dihadapkan ke Pengadilan Negeri Lamongan untuk menjalani sidang dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam razia ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras jenis toak sebanyak 1 jirigen, yang setara dengan 30 liter.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2