BERITASIBER.COM | JAKARTA – Isu soal tanah bersertifikat yang akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) memberikan penjelasan resmi.

Dirjen PPTR ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa perlakuan terhadap tanah hak milik (SHM) berbeda dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, ketentuan soal penertiban tanah telantar sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Tanah dengan status hak milik tidak serta-merta bisa diambil alih negara hanya karena dibiarkan kosong selama dua tahun. Ada kriteria khusus,” jelas Jonahar, Jumat (19/7).

Ia merinci bahwa penertiban atas tanah hak milik baru bisa dilakukan jika tanah tersebut:

1. Dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan,

2. Dikuasai oleh pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah,

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2