JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan memperketat aturan tata ruang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pertemuan khusus di Istana Merdeka, Rabu (28/01/2026), Presiden memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk membahas strategi darurat pengendalian alih fungsi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan.

Langkah ini diambil menyusul target ambisius pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dalam waktu singkat. Presiden menekankan bahwa tanpa perlindungan lahan pertanian yang masif, target tersebut mustahil tercapai di tengah pesatnya pembangunan industri dan pemukiman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usai pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data mengejutkan mengenai penyusutan lahan produktif di Indonesia. Tercatat, dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019–2024), Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah.

“Lahan-lahan produktif ini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Jika tren ini terus dibiarkan tanpa kendali ketat, pondasi ketahanan pangan kita akan rapuh,” ujar Nusron di hadapan awak media.

Sebagai langkah konkret, pemerintah kini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Regulasi ini menjadi payung hukum utama dalam memproteksi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh pelosok negeri.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menyetujui skema perlindungan lahan yang lebih ketat. Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan batas minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus dikunci sebagai kategori LP2B. Lahan yang masuk dalam kategori ini dipastikan “haram” untuk dialihfungsikan menjadi bentuk bangunan apa pun.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2