Terduga pelaku S (33) yang berprofesi sebagai wiraswasta kini harus menghadapi proses hukum akibat tindakannya tersebut.
“Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang di jerat dengan Pasal 362 KUHP” tutup Kapolsek.(Hms)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com
Artikel Rekomendasi
Halaman:






