BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang diduga menjual barang terlarang tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta tawuran antar pemuda, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Razia yang berlangsung pada Sabtu, 12 Juli 2025 ini berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis toak sebanyak 10 botol, yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Total miras yang berhasil disita mencapai 15 liter. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum dan mengurangi potensi konflik di kalangan pemuda.

Kapolsek Solokuro, AKP Asik Samsul Hadi menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari program rutin Polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2