BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh kekhusyukan menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur bersinergi bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Solokuro melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Bupati Lamongan kepada masyarakat, khususnya para pemilik usaha warung dan tempat hiburan di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (14/02/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamongan terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Lamongan menegaskan bahwa seluruh pemilik warung dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Lamongan, termasuk Kecamatan Solokuro, diwajibkan untuk menutup total operasional selama bulan Ramadhan.
Selain tempat hiburan, warung makan dan minum juga diperintahkan untuk tutup selama waktu tertentu guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci.
Kapolsek Solokuro melalui petugas di lapangan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan yang santun kepada para pelaku usaha. Petugas menyambangi langsung warung-warung, kafe, serta lokasi-lokasi usaha lainnya untuk memberikan penjelasan terkait isi surat edaran tersebut.






