BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kecamatan Solokuro. Kegiatan ini menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang marak beredar di masyarakat.

Pada operasi yang digelar di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras jenis toak beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 jeriken toak berisi total 10 liter dan 5 botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi total 7 liter miras jenis sama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro menyampaikan bahwa seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolsek Solokuro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2