Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp18.250.000. Kejadian ini meresahkan warga setempat, mengingat mesin sibel merupakan alat penting bagi para petani dalam mengairi sawah mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keberhasilan pelaku menghindari agar tidak terlacak selama beberapa waktu menunjukkan bahwa pelaku cukup berpengalaman dalam aksi serupa. Namun, berkat kesigapan tim kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mesin sibel lengkap dengan panel box dan kabel, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sementara itu, lima unit sibel lainnya telah dijual oleh pelaku, dan polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang tersebut” pungkas Iptu Sugiyanto.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal serupa dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di area persawahan untuk mencegah kejadian serupa,” tambah Kapolsek.(Hms)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2