BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN – Tim Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sembilan mesin pompa air (sibel) di persawahan Dusun Umbul Sajad, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JS (35), warga Desa Sidoreno Kecamatan Way Panji Lamsel.
“Pelaku JS ditangkap setelah mencoba menjual mesin sibel hasil curian,” ujar Kapolsek.
Penyeledikan pihak kepolisian yang mengendus adanya transaksi penjualan mesin sibel mencurigakan berhasil menangkap pelaku saat transaksi di sekitar Pasar Patok Sidomulyo,
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri di sembilan titik sumur bor dalam satu malam.
Korban dalam kasus ini adalah Made Rudi Dwipayana (31) dan warga lainnya yang kehilangan mesin pompa airnya pada kamis, 27 Februari 2025 sekira jam 03.00 wib di Persawahan Dusun Umbul Sajad Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo.
Pelaku menggunakan modus merusak casing paralon sumur bor, menarik kabel dari dalam sumur, lalu membawa mesin sibel tersebut dalam satu karung.





