Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia mengaku bersama dua rekannya yang berinisial PL dan MOR yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ketiganya diketahui merencanakan aksi tersebut sebelumnya dan berangkat bersama menggunakan sepeda motor menuju lokasi kejadian.

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Siantar Marihat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak Telkomsel melalui pelapor telah resmi melayangkan laporan pengaduan kepada kepolisian.

AKP Doni Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh pelaku dapat ditangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, khususnya yang menyasar fasilitas vital seperti infrastruktur telekomunikasi.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2