BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Marihat berhasil mengamankan seorang pelaku percobaan pencurian kabel tower jaringan telekomunikasi milik Telkomsel di wilayah Kota Pematangsiantar. Pelaku diamankan pada Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di area tower yang berlokasi di Simpang Dua Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MWH (19), warga Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tower.
Peristiwa ini bermula saat pelapor berinisial SP (33), warga Kota Sibolga, bersama dua saksi lainnya mendapat notifikasi dari kantor Telkomsel Medan mengenai alarm yang berbunyi di area tower. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor dan saksi segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, mereka mendapati pelaku tengah berada di atas tower dan diduga hendak melakukan pencurian kabel. Pelapor kemudian langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan.
Tidak berselang lama, Kapolsek Siantar Marihat bersama personel respons cepat tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sekitar area tower dan menemukan sejumlah indikasi percobaan pencurian, di antaranya pagar kawat duri yang telah terpotong serta kabel bagian bawah yang telah terkelupas.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut, seperti pisau cutter, tang pemotong kawat bergagang oranye, serta kunci pas ukuran 12 dan 13.





