Adapun petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Aiptu Suprayitno (Kanit IK), Aipda Suwito (Kanit Samapta), Aipda Tata, Bripka Budi S (Kanit Reskrim), dan Bripka Saeri.
Kapolsek menambahkan bahwa pada saat penggerebekan, kondisi di lokasi sudah mulai gelap sehingga petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti tanpa pelaku. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penggalangan masyarakat agar kegiatan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Kegiatan tersebut melanggar hukum dan dapat merusak ketertiban umum,” tegas AKP Su’ud.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan SEHATI (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, dan Inovatif) dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian di wilayah Lamongan.(Bs)