Operasi ini mengacu pada Pasal 4 (2), Pasal 24 (1) Huruf E, serta Pasal 31 (2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras di wilayah Paciran,” ujar AKP Erni Sugihastuti.
Polsek Paciran mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di wilayah mereka.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan situasi yang kondusif.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





