BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penggunaan jebakan tikus dengan setrum listrik dengan memasang banner disekitar area sawah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban jiwa.

Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajalela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kompol Fadelan menjelaskan, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban nyawa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

”Selain memberikan himbauan secara langsung kepada petani, kami juga memasang banner disejumlah titik lokasi di sekitar persawahan agar mudah di pahami petani,” kata Kompol Fadelan, Minggu (05/05/2024).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2