“Pihak kepolisian mengimbau pengendara untuk menggunakan helm SNI, sabuk pengaman, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.
Sasaran operasi ini mencakup beberapa pelanggaran seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dengan emosi, serta aktivitas balap liar.
Operasi “Keselamatan Semeru 2024” dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan akan berlangsung selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Maret 2024.
“Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat mendukung dan mentaati aturan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





