BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidoharjo melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan mendirikan bangunan di atas garis sempadan sungai Papandayan.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 26 Juni 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Aditia dari Balai PU SDA Kabupaten Lamongan, Lurah Sidoharjo Subakat, S.Sos beserta perangkat kelurahan, Bripka Luthfi sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidoharjo, Serka Iwan sebagai Babinsa Kelurahan Sidoharjo, serta pemilik bangunan yang berada di atas garis sempadan sungai.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga garis sempadan sungai agar tidak mendirikan bangunan di area tersebut.





