BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Personel Polsek Lamongan Kota memberikan pembinaan kepada pengendara yang menggunakan motor ber knalpot brong di jalan, Sabtu (23/03/2024).
Selain memberikan pembinaan juga di lakukan penindakan berupa sangsi tilang kepada sejumlah pengendara yang menggunakan motor ber knalpot brong.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembinaan terhadap masyarakat khususnya generasi, agar kedepannya tidak lagi menggunakan sepeda motor atau ketika berangkat sekolah supaya diantar oleh orang tuanya masing-masing.
“Kami menghimbau kepada para orang tua siswa agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak-anaknya ketika mau berangkat sekolah, karena mereka belum cukup umur dan itu sangat membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengendara lainnya,” ucap Kapolsek.






