Sementara itu, Camat Kembangbahu Arif Bakhtiar, S.Sos., dalam arahannya menyampaikan sejumlah ketentuan terkait proses pengangkatan perangkat desa. Ia menegaskan bahwa tim pengangkatan perangkat desa harus berjumlah ganjil, yakni lima atau tujuh orang, yang dapat berasal dari unsur perangkat desa maupun masyarakat, kecuali anggota BPD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, Camat juga menjelaskan persyaratan bagi calon perangkat desa, di antaranya warga negara Indonesia berusia 20 hingga 42 tahun dan minimal lulusan SLTA sederajat. Ia menekankan agar seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan transparan.

“Pengumuman pembukaan pendaftaran harus disebarluaskan di tempat-tempat keramaian agar diketahui masyarakat luas. Semua proses harus berjalan terbuka dan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia juga mengingatkan bahwa pembuatan soal ujian seleksi nantinya dilakukan sehari sebelum pelaksanaan dengan sistem karantina panitia di balai desa guna menjaga objektivitas dan integritas proses seleksi. Penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai rata-rata tertinggi peserta.

Kapolsek Kembangbahu IPTU Sono, SH menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mengawal seluruh tahapan pengisian perangkat desa agar tetap aman dan kondusif. Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Polsek Kembangbahu, yakni Aiptu Hadi Hermanto, Aiptu Supardi Efendi, S.Sos., MM, Aipda Fendi Ali Hamsah, dan PHL Nurhadi.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Sinergi antara pemerintah desa, Forkopimcam, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan proses pengangkatan perangkat desa yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2