LAMONGAN, BeritaSiber.com – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Kembangbahu, Polres Lamongan, terus meningkatkan kegiatan Patroli Kota Presisi (PKP) dialogis di sejumlah titik keramaian wilayah hukumnya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis malam (8/10/2026), mulai pukul 22.15 WIB hingga selesai tersebut menyasar warung kopi, kafe, pertokoan, serta lokasi berkumpulnya masyarakat di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu, IPTU Sono, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan patroli dialogis merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Melalui pendekatan humanis, petugas diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dengan warga serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung.

Dalam pelaksanaannya, patroli tersebut dilakukan oleh dua personel Polsek Kembangbahu, yakni AIPTU Didik A.S. dan AIPDA Hartono. Keduanya menyambangi sejumlah tempat usaha dan lokasi aktivitas masyarakat untuk memberikan imbauan sekaligus mengajak warga berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Salah satu perhatian utama dalam kegiatan tersebut adalah bahaya penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus di area persawahan. Petugas mengingatkan masyarakat, khususnya para petani, agar tidak menggunakan metode tersebut karena berpotensi menimbulkan kecelakaan serius, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa.

Penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik dinilai sangat berbahaya, tidak hanya bagi pemasangnya, tetapi juga bagi warga lain yang melintas di sekitar area persawahan. Karena itu, masyarakat diimbau memilih metode pengendalian hama yang lebih aman dan tidak membahayakan keselamatan manusia.

Selain memberikan edukasi mengenai bahaya jebakan tikus berlistrik, petugas turut mengingatkan pemilik warung kopi dan kafe agar selalu memperhatikan keamanan tempat usahanya. Para pemilik usaha juga diimbau tidak menyediakan maupun memperjualbelikan minuman keras serta memperhatikan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban, khususnya pada malam hari, ketika aktivitas masyarakat di sejumlah tempat berkumpul masih berlangsung.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2