Menurut AKP Ali Fatoni, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif. Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Kapolsek Kembangbahu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu menambahkan upaya pembasmian hama tikus yang juga efektif adalah dengan gropyokan karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus.

“Kalau masih ada cara yang lebih aman kenapa harus dengan cara yang malah bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu juga melanggar pidana, karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diakibatkan aliran listrik yang dipasang seperti itu,” ungkap Kapolsek Kembangbahu AKP Ali Fatoni.

 

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2