BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan air dan meminimalisasi risiko korban tenggelam, Polsek Karangbinangun, jajaran Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan pemasangan banner larangan bermain dan berenang di kawasan rawan bahaya tenggelam, Minggu (22/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangbinangun AKP Supardi, melalui personel yang diterjunkan ke lokasi, yakni Aiptu Kasi Umar, Aiptu Wiyanto, dan Aipda Suparto. Pemasangan banner dilakukan sekitar pukul 10.45 WIB hingga selesai di Telaga Dusun Sambo, Desa Sambopinggir, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Karangbinangun, AKP Supardi, menjelaskan bahwa pemasangan banner ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak dan remaja.

“Telaga di Dusun Sambo ini sering menjadi lokasi bermain warga, khususnya anak-anak. Padahal, kondisi perairannya cukup dalam dan berisiko. Oleh karena itu, kami memasang banner peringatan sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” ujar AKP Supardi.

Menurutnya, langkah preventif semacam ini sangat penting mengingat tingginya aktivitas masyarakat di sekitar area perairan, terutama saat cuaca panas atau di waktu senggang. Banner larangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang mengintai serta mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2