BERITASIBER.COM | LAMPUNG – Menjadi tersangka, kasus pencabulan anak dibawah umur, Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap tersangka FZ telah dilakukan sejak kemarin.
“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” katanya, Minggu (3/10/2024).
Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.






