IPTU Agustina menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, terutama pada malam hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengimbau seluruh pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” katanya.

Menurutnya, patroli malam rutin akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari hasil patroli yang dilakukan hingga dini hari, situasi secara umum di wilayah hukum Polres Pematangsiantar terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan menonjol maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun gangguan ketertiban di sekitar tempat tinggal.

Dengan patroli rutin dan sinergi bersama masyarakat, diharapkan Kota Pematangsiantar tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2