Namun saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena. Polisi kemudian mengamankan 4 ekor ayam jantan, 2 kandang ayam bundar, 1 unit ponsel Oppo warna hitam, 1 arena sabung ayam (kalangan) warna biru muda, serta 2 kiso (tempat ayam).
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Brondong untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menanggapi dua penggerebekan dalam satu hari tersebut, IPDA Hamzaid menegaskan komitmen Polres Lamongan untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang kerap meresahkan warga.
“Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian. Kami minta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan bila mengetahui kegiatan serupa agar bisa segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Hamzaid juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa.
Ke depan, Polres Lamongan berencana meningkatkan patroli rutin di wilayah yang rawan kegiatan serupa.
Dengan penggerebekan di dua lokasi sekaligus, aparat ingin menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku perjudian di Lamongan.(Bs).