Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai rangkaian pra-pendaftaran, syarat administrasi, alur pengecekan berkas, hingga penyusunan dokumen pertanahan. Polisi RW juga turut memberikan penguatan kepada warga agar mengikuti prosedur resmi guna menghindari potensi sengketa atau penipuan.
“PTSL adalah program strategis nasional yang manfaatnya besar bagi masyarakat. Kami hadir untuk memastikan warga mendapatkan informasi yang benar dan kegiatan berlangsung aman,” ujar Aiptu M. Ariyono.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Balai Desa Made terpantau tertib dan kondusif. Polsek Lamongan Kota memastikan tidak ada hambatan selama kegiatan berlangsung dan masyarakat dapat mengikuti sosialisasi dengan baik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi nilai POLRES LAMONGAN SEHATI yang mengedepankan sinergi, empati, humanis, amanah, tegas, dan inovatif dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.





