Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kemungkinan munculnya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban yang dapat terjadi pada malam hari. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitarnya.
Dalam kegiatan itu, Timsus Dayok Mirah juga melakukan penindakan terhadap dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Kendaraan tersebut diamankan karena penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan dinilai dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas.
Petugas selanjutnya meminta pemilik kendaraan untuk melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar. Selain tindakan tersebut, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
IPTU Agustina Triyadewi menegaskan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus menekan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Polres Pematangsiantar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dengan mematuhi peraturan yang berlaku, menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Melalui patroli yang dilakukan secara rutin dan pendekatan yang mengedepankan tindakan preventif serta humanis, Polres Pematangsiantar berharap kondisi keamanan di wilayah hukumnya tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, nyaman, dan tertib.(Pirhot Nababan)





