BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Pucuk terus menggelar sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan knalpot brong.
Anggota Polsek Pucuk Bripka Saeri berikan himbauan kepada para pemilik bengkel sepeda motor agar menggunakan knalpot yang sesuai standar, Kamis (04/04/2024).
Kapolsek Pucuk AKP Suwandi mengatakan, melalui anggota Bhabinkamtibmas melakukan patroli binluh kepada pengusaha dan toko penjual knalpot serta bengkel kendaraan bermotor dengan menyampaikan himbauan secara langsung.
Personel mendatangi serta memberikan himbauan kepada sejumlah bengkel dan toko peralatan perlengkapan kendaraan bermotor penjual knalpot untuk tidak menerima pesanan, terutama pembuatan atau pemasangan knalpot dengan suara brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga.
“Kita terus lakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong melalui himbauan ke bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak standart,” ucapnya.






