“Kami terus melakukan komunikasi aktif dan pengawasan di lapangan agar aktivitas penambangan tidak mengganggu keamanan jalur transmisi maupun keselamatan masyarakat,” ujar Dino Ari Setiabudi Senior officer PLN UPT Madiun di sela kegiatan, Jumat (10/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai acuan teknis, PLN berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas dan Keselamatan Ketenagalistrikan, yang mengatur jarak aman antara infrastruktur listrik dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, hasil kajian teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) menunjukkan bahwa aktivitas penambangan di sekitar kaki lereng dan area bawah jalur transmisi dapat meningkatkan risiko kelongsoran lereng (instabilitas geoteknik) jika dilakukan terlalu dekat atau terlalu dalam terhadap pondasi tower.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Melalui kegiatan ini, PLN menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan, keselamatan masyarakat, dan keamanan aset transmisi nasional.

“PLN juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus bersinergi dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Gresik Utara dan Lamongan Utara,” pungkasnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2