“Minuman keras bukan hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan mental. Mulai dari kerusakan organ vital seperti hati dan otak, hingga meningkatkan risiko berbagai penyakit serius seperti kanker dan gangguan jiwa,” katanya.
Iptu Sumarjo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras dan Jika melihat atau mengetahui adanya peredaran miras ilegal, segera laporkan ke Polsek Mantrijeron melalui nomor telepon 0274 374167. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi kita semua. (WR)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com
Artikel Rekomendasi
Halaman:





