BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Personil Samapta Polsek Mantrijeron, Polresta Yogyakarta, melakukan pengecekan rutin terhadap outlet penjual miras ilegal, Kedai 57, yang telah dipasangi garis polisi di Jalan Sartono, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan bahwa outlet tersebut benar-benar telah ditutup dan tidak lagi beroperasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Sumarjo, tim melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Iptu Sumarjo menegaskan bahwa tindakan penutupan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.

Pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual miras ilegal. Iptu Sumarjo juga mengingatkan kembali akan bahaya konsumsi minuman keras.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2