“Setelah konfirmasi berhasil, pihak berwajib akan memberikan pemberitahuan terkait informasi tilang melalui pesan SMS ke nomor telepon yang telah diisi oleh pelanggar dalam formulir konfirmasi,” terangnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tidak hanya itu, dalam acara tersebut juga dijelaskan prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. AKP Gana menyebutkan SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang meskipun hanya telat satu hari.

Ia menghimbau masyarakat untuk mengurus SIM baru maksimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Proses penerbitan SIM baru melibatkan ujian psikologi, kesehatan, serta ujian teori dan praktek,” ujarnya.

Terkait administrasi pelaporan kendaraan yang dijual, AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menjelaskan bahwa penjual diwajibkan datang langsung ke Samsat setempat untuk melaporkan penjualan kendaraan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan bermotor yang telah dijual.

“Dengan adanya acara Jumat Curhat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan prosedur terkait lalu lintas kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” harapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2