BERITASIBER.COM | ACEH SINGKIL – Masyarakat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, melakukan pematokan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Socfindo sejak Kamis, 11 September 2025. Aksi ini muncul setelah masyarakat mendapat informasi bahwa masa berlaku izin HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidur Munthe, Kepala Desa Tanah Bara, menjelaskan bahwa pematokan ini bukanlah upaya penguasaan tanah secara sepihak oleh masyarakat.

“Kami bukan siapa-siapa, hanya masyarakat biasa. Ini dilakukan karena ada keluarga yang terdiri dari empat kepala keluarga tinggal di satu rumah, dan mereka tidak memiliki lahan atau tanah sama sekali,” ujarnya dalam sebuah video berdurasi tiga menit yang beredar di media sosial Facebook dan WhatsApp.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidur menambahkan, informasi berakhirnya izin HGU tersebut disampaikan langsung oleh anggota Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Warman dan Juliadi, yang menunjukkan dokumen izin HGU PT Socfindo yang sudah tidak berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2