Para pendidik juga menyampaikan berbagai indikator yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik dan verbal, sehingga dapat mencegah bullying di lingkungan pendidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Seperti halnya anak-anak yang bergurau tanpa menyadari batasan, tindakan tersebut dapat termasuk dalam kategori bullying,” ungkapnya.

Secara rinci, lanjut Yusuf, strategi dan SOP tersebut akan didiskusikan bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Seluruh komunitas sekolah harus memiliki komitmen yang seragam, dan orang tua juga perlu memahami SOP dalam memperlakukan anak. Guru harus memahami penerapan sanksi yang efektif, mengingat peran guru sebagai teladan bagi anak-anak. Ini sangat penting,” terangnya.

Sementara itu, pelajar akan diperkuat mengenai hak dan kewajiban mereka di sekolah. Kewajiban tersebut mencakup,

kehadiran di sekolah dan partisipasi dalam proses pembelajaran. Sementara itu, hak anak mencakup akses terhadap pendidikan yang aman dan nyaman.

“Lintas OPD juga kami sinergikan; misalnya, DP3A-PPKB menyelenggarakan kelas parenting. Demikian, orang tua diperkenankan untuk berdiskusi dengan pihak sekolah apabila mengamati adanya ketidakcocokan dengan anak mereka. Mereka dapat berbagi keluhan dengan wali kelas, guru BK, atau kepala sekolah,” tambahnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2