BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Sesuai dengan himbauan Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang larangan membawa HP ke bilik suara, pada hari ini KPU Lamongan menerapkan larangan sekaligus meninjau langsung ke sejumlah TPS. Meski begitu, warga terlihat begitu antusias menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada serentak 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU Lamongan Terapkan Larangan Membawa HP ke Bilik Suara di Pilkada Serentak 2024

Seperti yang dilakukan di TPS 005 di Dusun Puncel Desa Deketwetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terlihat para petugas PPS DAN KPPS memberikan larangan pada warga agar tidak membawa HP ke bilik suara pada saat pencoblosan, Rabu (27/11/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Lamongan Erfansyah Syahrir mengatakan, selain meninjau lokasi TPS, pihaknya juga akan meninjau tiga lokasi TPS yang ada di kota Lamongan, salah satunya di TPS Khusus yang berada di Lapas kelas IIB Lamongan.

Sementara itu, terkait himbauan larangan membawa HP ke bilik suara oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, pihak KPU Kabupaten Lamongan mendukung saran tersebut. Mengingat larangan dilakukan guna menghindari penyalahgunaan selama proses pencoblosan.

“Sebelumnya juga sudah kita laksanakan larangan tersebut, karena hal itu juga menjadi sesuatu yang baik guna menghindari penyalahgunaan selama proses berlangsungnya coblosan,” tuturnya.

Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com