“Hasil rapat menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan terkait jumlah sumbangan. Bahkan, wali murid yang tidak mampu, khususnya anak yatim, kita bebaskan tidak dikenakan biaya sumbangan,” tegas Sujarno.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sujarno mencatat bahwa tahun lalu sekitar 32,6 persen wali murid dibebaskan dari sumbangan, namun banyak dari mereka yang tetap memberikan sumbangan secara sukarela. “Dari 1.000 wali murid, 326 diantaranya dibebaskan tetapi tetap memberikan sumbangan secara sukarela berdasarkan komitmen bersama,” jelasnya.

Ditanya kabar tentang dugaan pungutan liar, Sujarno menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa semua keputusan dan sumbangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Semua keputusan mengikuti peraturan dan dilaporkan secara transparan kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Kami kirimkan SPJ dan LPJnya, jadi saya tekankan bahwa tidak ada pungutan, tidak ada persamaan nominal, tidak ada persamaan waktu. Jadi clear tidak benar SMPN 2 Lamongan melakukan pungutan,” tukasnya.

Ketua Komite SMPN 2 Lamongan Darsono juga menambahkan bahwa tidak ada pemerasan terkait sumbangan. “Komite tidak pernah memaksa pembayaran sumbangan. Semua dilakukan sesuai dengan kemampuan dan secara sukarela,” ujar Ketua Komite.(bs)

Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2