“Dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kejari Lampung Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Anggaran Sat Pol PP TA 2021/2022 Hingga Rugikan Negara 2.8 M

Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kajari.

Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.

“Di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda, sedangkan IM tidak ditahan karena baru saja mengalami keguguran,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2