“Dipindahkan ke rekening penampung dan lainnya, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.

Afni menjelaskan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kajari.
Afni menyatakan, terhadap 2 tersangka inisial M dan AL langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024.
“Di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Kalianda, sedangkan IM tidak ditahan karena baru saja mengalami keguguran,” pungkasnya. (Rls)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com