Diantaranya, pertama, tidak transparannya pemerintah di dalam setiap tahapan relokasi menyebabkan terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bahkan sejak awal perencanaan relokasi, pedagang tidak dilibatkan sama sekali. Kedua, adanya keberpihakan pemerintah pada kelompok pedagang tertentu menyebabkan kelompok pedagang lain mendapatkan diskriminasi.

“Dalam masa transisi menuju Pasar Seni Kujon, beberapa kelompok pedagang yang bersikap kritis kepada pemerintah tidak mendapatkan ‘lapak sementara’ yang dibangun untuk menampung mereka sembari menunggu proses pembangunan Pasar Seni Kujon selesai. Hal tersebut membuat putusnya rantai penghasilan mereka untuk bertahan hidup. Ketiga, para pedagang yang kritis kepada pemerintah diancam tidak akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon,” paparnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keempat, terdapat oknum kejaksaan yang meminta uang kepada pedagang apabila ingin mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.

Dari daftar masalah di atas menunjukkan bahwa selain negara abai terhadap nasib rakyat kecil di kawasan Borobudur, terdapat indikasi adanya tindakan aktif dari negara dalam melanggar hak asasi manusia para pedagang kaki lima di Borobudur terutama hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Bukannya melakukan pemberdayaan dan pelibatan, negara justru memfasilitasi lahirnya kemiskinan baru – yang sejak dulu sudah berlangsung – di kawasan Borobudur,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Paguyuban Daulat Borobudur meminta Negara harus melindungi, memenuhi dan menghormati hak asasi manusia seluruh pedagang kaki lima Borobudur tanpa syarat.

Negara melalui PT. TWC harus aktif dalam melibatkan pedagang kali lima Borobudur di setiap tahapan pembangunan yang berdampak terhadap masa depan mereka.

Negara melalui PT. TWC harus memastikan seluruh pedagang kaki lima Borobudur yang memiliki hak dan legalitas akan menempati Pasar Seni Kujon tanpa diskriminasi.

Negara melalui PT. TWC harus terbuka dan transparan terkait verifikasi data pedagang yang akan direlokasi ke Pasar Seni Kujon.

Negara melalui PT. TWC dan Kementrian Pariwisata untuk aktif melakukan pemberdayaan bagi masyarakat di sekitar kawasan Borobudur, termasuk pedagang kaki lima, untuk dapat beradaptasi dengan perubahan sosial ekonomi akibat pariwisata.

Negara melalui PT. TWC, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Kepariwisataan di mana subjek utama kesejahteraan dari sebuah pariwisata adalah masyarakat lokal di sekitar kawasan pariwisata.

Negara melalui Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberi sanksi yang tegas kepada jajaran kejaksaan yang bertugas dalam mendampingi PSN Pasar Seni Kujon apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah disebutkan. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2