Sekitar pukul 13.20 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar bergerak ke lokasi. Saat petugas tiba, ditemukan tiga orang laki-laki yang tengah asyik menggunakan sabu. Menyadari kedatangan polisi, ketiganya berupaya melarikan diri. Petugas sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni Azhari Ahmad (19), sementara dua rekannya, yang diketahui bernama Domu dan Alfin, berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di antaranya 21 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, Satu set alat hisap (bong) beserta pipa kaca, Satu unit handphone milik tersangka, Peralatan pendukung lainnya, seperti mancis, bungkus rokok, vape, dan gunting
“Saat ini, tersangka Azhari Ahmad beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap Domu dan Alfin terus dilakukan secara intensif,” ungkapnya.
AKP Gunawan Sembiring mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia berharap kolaborasi antara Polri dan warga terus terjalin demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti. Kami tidak akan berhenti; kami tegas dan tidak ada kompromi terhadap pelaku narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.(Yuni).





