Kesepakatan penolakan tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Lamongan. Dokumen itu akan diserahkan secara resmi kepada Bupati Lamongan dan aparat penegak hukum sebagai bentuk sikap bersama para kepala desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, beredar rekaman percakapan (voice call) di media sosial yang diduga berasal dari salah satu anggota AABJI Lamongan. Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa sejumlah kecamatan di Lamongan diklaim telah bersedia menandatangani MoU dengan aliansi tersebut, dengan kontribusi awal sebesar Rp500 ribu per desa.

Beberapa kecamatan yang disebut dalam rekaman antara lain Kecamatan Pucuk, Sekaran, Modo, Kembangbahu, Babat, Kalitengah, Maduran, Sugio, Tikung, dan Sarirejo. Namun, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas kepala desa menolak permintaan tersebut dan memilih untuk memastikan legalitas lembaga itu terlebih dahulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebagai pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Jawa Timur, Supratman menegaskan bahwa seluruh kepala desa di Lamongan berkomitmen menjaga integritas pemerintahan desa dan menolak segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi tertentu membebani desa dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya menutup pernyataan.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2