Melalui kegiatan jumat curhat Polsek Kembangbahu, Kapolsek juga mengajak masyarakat ikut berperan mencegah Curanmor untuk parkir dalam rumah tambah kunci ganda, bahaya perangkap tikus menggunakan aliran listrik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tidak sertamerta percaya berita hoax, dicek dulu kebenarannya dengan tanya kepada Kades dan perangkatnya, bila perlu ke Muspika Kembangbahu.
“Semoga dengan seringnya berkomunikasi gangguan keamanan lingkungan dapat diminimalisir bahkan dapat dicegah. Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jum’at,” kata Kapolsek.
“Intinya, masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah, curhatan atau saran masukan kepolisian, supaya kami bisa tindaklanjuti segera,” tutup Kapolsek Kembangbahu AKP Irwan Nasution.






