Salah satu pertanyaan datang dari Nanang, seorang pelaku seni hiburan orkes, yang menanyakan tentang syarat yang harus dilengkapi untuk menggelar kegiatan hiburan khususnya orkes musik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi hal tersebut, Iptu I Nyoman Sukenesa menjelaskan bahwa dasar hukum untuk perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum ada pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.

“Dalam hal ini, kegiatan masyarakat terdapat pada Pasal 6 hingga Pasal 7. Nanti kami akan share regulasi tersebut. Kepolisian juga akan melakukan rakor untuk mempersiapkan kegiatan pengamanan yang didasari pada kerawanan yang telah dipetakan,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, Imam, seorang pedagang berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wadah saling tukar pendapat atau tukar pikiran dan saran masukan.

Kasat Intelkam Polres Lamongan menyambut baik masukan tersebut dan berjanji akan mempertimbangkan untuk menjadikan kegiatan Jumat Curhat ini sebagai agenda rutin, guna mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Lamongan.

Acara Jumat Curhat ini diakhiri dengan foto bersama dan harapan bahwa kegiatan serupa akan terus diadakan demi terjalinnya hubungan yang harmonis antara Polres Lamongan dan masyarakat, khususnya para penggiat seni hiburan.(bs)

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2