Hasilnya, petugas mengamankan sedikitnya 15 unit kendaraan yang bertindak sebagai armada pengangkut. Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari menyamarkannya menggunakan kendaraan pribadi, mobil boks ekspedisi, minibus jenis Elf, hingga truk angkutan barang bermuatan besar.
Selain menyita armada dan muatan berupa 311 bal rokok tanpa pita cukai (polos), tim SFQR juga mengamankan 18 orang yang berada di dalam kendaraan-kendaraan tersebut. Ke-18 orang tersebut terdiri dari 14 laki-laki dan 4 perempuan, yang mayoritas bertindak sebagai sopir, kenek, maupun kurir.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ratusan bal rokok ilegal ini diduga kuat diproduksi di wilayah Madura dan sengaja dikirim pada malam hari untuk mengelabui petugas. Jalur Suramadu dipilih sebagai pintu keluar utama menuju kota-kota besar di luar pulau.
“Barang bukti rokok tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur hingga luar daerah, di antaranya Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, serta wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ulas Letkol Laut Ari Wibowo.
Penyelundupan ini disinyalir menyasar pasar kelas menengah ke bawah di kota-kota industri guna memanfaatkan tingginya permintaan rokok murah. Setelah penyerahan barang bukti ke pihak Bea Cukai, fokus penanganan kini beralih pada pengembangan kasus untuk memburu bandar besar atau pemilik modal di balik jaringan distribusi rokok ilegal antarprovinsi tersebut.






