BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dua anggota Polres Lamongan, Jawa Timur (Jatim), berpangkat Bripka dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua polisi tersebut yakni Bripka BA dan Bripka FS, keduanya dilakukan PTDH terhitung mulai Senin (29/4/2024).
Kedua oknum polisi tersebut dipecat lantaran, keduanya cukup lama tidak masuk dinas tanpa memberitahukan kepada atasannya, alias bolos lebih dari 30 hari berturut-turut.
“Ya keduanya bolos sampai hari ini,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (01/5/2024).
Bripka FS dipecat setelah melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas, yaitu meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa ijin pimpinan lebih dari 30 hari berturut-turut mulai bulan Oktober 2020 hingga sekarang.
Sedangkan Bripka BA telah melakukan pelanggaran serupa mulai bulan Desember 2021 hingga sekarang.
Keduanya dijerat pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian RI.
BA diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jatim nomor KEP/ 145/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.





