”Kita harus melakukan 2 hal untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya kasus stunting. Secara kuratif yang didasarkan data bulan timbang harus diperhatikan dengan seksama saat melakukan input data by name by addres, karena dari situ kita dapat menghitung kasus secara angka. Setelah terhitung baru akan dilanjutkan dengan penyusunan upaya,” tegas Taufik pada kegiatan evaluasi stunting Kabupaten Lamongan diseluruh Kecamatan secara daring dalam kanal zoom, Senin (19/6) di ruang Command Center Pemkab Lt.3.
Screening yang dilakukan setiap satu bulan sekali ini menetapkan 5 indikator sebagai sasaran percepatan dan penurunan stunting, mereka ialah ialah 10.314 remaja putri (477 masuk kategori merah, 3.657 masuk kategori kuning, dan 6.577 masuk kategori hijau), 1.362 calon pengantin (83 masuk kategori merah, 429 masuk kategori kuning, dan 847 masuk kategori hijau), 5.976 ibu hamil (450 masuk kategori merah, 2.548 masuk kategori kuning, dan 2.973 masuk kategori hijau), 1.934 ibu nifas (60 masuk kategori merah, 775 masuk kategori kuning, dan 1.099 masuk kategori hijau), dan 23.616 anak usia di bawah dua tahun atau sekitar 0-23 bulan (Baduta) (938 diantaranya masuk kategori merah, 7264 masuk kategori kuning, dan 15.433 masuk kategori hijau).
Pada daerah yang masuk dalam kategori merah dan kuning akan diberikan intervensi untuk mengatasi kasus dan tentunya memenuhi target angka stunting tahun 2024 di Lamongan sebesar 12,3%.
Di Kecamatan Paciran sebagai Kecamatan yang memiliki potensi tinggi akan stunting telah melakukan intervensi berupa mendorong pemberian ASI ekslusif hingga usia 23 bulan, imunisasi lengkap, makanan tambahan pada balita untuk mengatasi kekurangan energi dan penyakit kronis, pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri (Rematri), melakukan cek HB, sosialisasi serta konseling gizi gemar makan protein hewani, dan lainnya.
Melihat intervensi yang dilakukan oleh masing-masing Kecamatan, Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Lamongan Suyatmoko memberikan masukan agar setiap intervensi dituliskan secara detail baik secara deskriptif maupun kuantitas agar bersifat akuntabel saat dilakukan monitoring.
“Kepada TPPS Kecamatan harap melengkapi data intervensi dengan penjelasan kuantitas maupun berbentuk persentase. Hal tersebut bertujuan mempermudah melakukan monitoring akan intervensi yang dilakukan dengan hasil yang didapat. Karena selain menggencarkan pemenuhan gizi juga terdapat pola asuh yang harus kita amati,” tambah Suyatmoko.





