BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota melarang penggunaan jebakan beraliran listrik untuk membasmi hama tikus di persawahan. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya kejadian petani meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan itu.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan Aiptu Elly Ermawati binluh petani agar tidak memakai listrik untuk menghindari hama tikus.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh anggota khususnya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk mensosialisasikan tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
“Setiap Bhabinkamtibmas desa dari Polsek Lamongan Kota rutin memberikan himbauan ke warga guna melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya,” ujar Kompol M Fadelan kepada beritasiber.com, Rabu (28/02/2024).
Menurut Kapolsek Lamongan Kota, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif. Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.
“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Kapolsek Lamongan Kota.





