BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Personel Polsek Kembangbahu Polres Lamongan jajaran Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian.

Sosialisasi diberikan kepada Masyarakat yang ada diwilayah Kecamatan Kembangbahu, seperti dilaksanakan Aipda Yerry Wahyu ke sejumlah warung kopi di desa Doyomulyo Kecamatan Kembangbahu, Kamis (05/12/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online diwilayah Kecamatan Kembangbahu.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Yerry personel Polsek Kembangbahu menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Aipda Yerry memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.