Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi dengan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
“Rakyat adalah hakim tertinggi dalam memilih pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan, melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara yang profesional dan netral,” tuturnya.
Oleh karena itu, PDIP merasa bahwa tidak ada alasan kuat untuk menunda penerapan poin-poin putusan MK tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU).
Seperti pada gelombang pertama, pengumuman gelombang kedua ini juga akan dilakukan secara serentak dan hybrid.
“Perwakilan bakal calon dari sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota akan hadir di kantor DPP PDIP,” pungkas Hasto.(bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





